Periksa Tiga Saksi, Kejagung Korek Terus “Borok” Korupsi BAKTI Kominfo

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa tiga orang saksi untuk mengorek terus “borok” dugaan korupsi yang terjadi di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terutama terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Rabu (03/05/2023) ketiga saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik antara lain saksi AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa.

Selain itu, tutur Ketut, saksi yang diperiksa yaitu A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments dan F selaku CFO PT Huawei Tech Investment.

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam proyek di BAKTI Kominfo.

Adapun terkait kasus tersebut sudah ada tiga dari lima tersangkanya segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah tim jaksa penyidik menyerahkannya berikut dengan barang-bukti atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum, Selasa (02/05/2023).

Ketiganya yaitu tersangka AAL selaku Direktur Utama PT BAKTI Kominfo, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020 dan tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim JPU baik secara formil dan materiil. Ketiganya pun tetap ditahan Tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 2 Mei hingga 21 Mei 2023.

Sedangkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama belum dilakukan tahap dua yaitu tersangka MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment dan tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Adapun untuk membuat terang benderang kasus tersebut Kejaksaan Agung sempat juga memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate sebanyak dua kali. Namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi. (yadi)