Pemkab Tangerang Seleksi 845 Pelajar Calon Paskibraka 2023

845 pelajar saat mengikuti seleksi calon paskibraka. ( Poto : ist ).

Kab Tangerang,koranpelita.co – Ratusan pelajar  SMA/MA/SMK mengikuti seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih pada upacara HUT Ke- 78  Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kbupaten Tangerang.

Proses dan tahapan seleksi dilakukan tim penguji dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang dan dibantu oleh Anggota TNI dan Polri serta Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Serta Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama, Hananto Putro Sembodo Kusuma mengatakan, seleksi Paskibraka tingkat kabupaten diikuti sebanyak 845 peserta yang terdiri atas 387 putra dan 458 putri dari seluruh SMA, SMK dan MA di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  9 Anggota Terpilih Ditetapkan, Kades Saepuloh Ajak Sinergi Demi Kemajuan Desa Cijengkol

“Dari 845 peserta yang mengikuti seleksi, nantinya akan dipilih 60 orang yang terdiri atas 50 peserta untuk pengibaran dan penurunan pada upacara HUT RI di Kabupaten Tangerang dan 10 peserta akan mewakili Kabupaten Tangerang untuk mengikuti Seleksi Calon  pengibaran dan penurunan pada upacara HUT RI di Provinsi Banten,” ucap dia.

BACA JUGA : Selain ETLE, Polres Metro Tangerang Kota Akan Berlakukan Tilang Manual  

Hananto mengingatkan kepada seluruh peserta calon paskibraka untuk mengikuti seleksi dengan tekad dan semangat kuat, karena untuk menjadi anggota paskibraka tidaklah mudah, harus melalui seleksi ketat dan terbaik yang akan terpilih menjadi anggota paskibraka.

“Bagi yang tidak lolos seleksi paskibraka jangan kecewa, karena masih banyak lagi jalan untuk berprestasi,  tidak hanya di paskibraka ini saja,” pesannya.

BACA JUGA:  Dedy Yon Dampingi Wakil Presiden RI ke-13 Hadiri Majlis Dzikir Maulidurrosul dan Haul Akbar Tegal Raya

Sebagai informasi, tahapan seleksi ini sesuai dengan peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPID) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. (*/sam).