Selain ETLE, Polres Metro Tangerang Kota Akan Berlakukan Tilang Manual  

Kota Tangerang,koranpelita.co – Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mensosialisasikan penerapan kembali tilang manual, Senin (15/5/2023).

Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Diberlakukan nya tilang manual  untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Namun masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  mengatakan, sosialisasi  bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.

BACA JUGA:  Personel Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/Trs Patroli Maung Tekan Kriminalitas  

“Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Minggu (14/5/2023).

BACA JUGA  Kapolres Metro Bekasi  Kunjungi Tambelang, Sukatani, Jalin Sinergritas dan Silahturahmi

Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

“Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan,” paparnya.

BACA JUGA:  Expert Goes to School, Terobosan Diskominfo Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja

Kapolres menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. (*/sam).