“Karena itu Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok bersama Otoritas setempat melakukan gerak cepat dengan langsung melakukan identifikasi terhadap ke 20 WNI yang diakui Otoritas Thailand sebagai korban,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (08/05/2023).
Ketut menyebutkan juga Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok bersama KBRI Bangkok dan unsur terkait dengan melibatkan pihak berwenang Thailand akan melakukan negosiasi dan mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum dan keimigrasian yang dihadapi ke 20 WNI.
Masalahnya, tutur dia, meskipun ke 20 orang pekerja asal Indonesia tersebut masuk ke wilayah Thailand secara legal. “Namun saat menyebrang ke Mynmar melalui wilayah Thailand dilakukan secara secara ilegal.”
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand untuk menghindari terjadi permasalahan hukum lebih lanjut.
“Saat ini ke dua puluh orang pekerja asal Indonesia dalam keadaan selamat dan berada di bawah perlindungan KBRI Bangkok, dan segera dipulangkan ke Indonesia,” kata Ketut.
Dia menyebutkan pemerintah Indonesia mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap jejaring lokal yang bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok dalam menyelamatkan ke 20 pekerja informal asal Indonesia dari Myanmar.(yadi)