KORANPELITA.CO – Kejaksaan Agung RI didesak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara terkait maraknya dugaan jual beli kasus (perkara).
Menurut LBH Medan, hal tersebut dikarenakan 2 kasus yang menonjol yakni dugaan pemerasan oknum jaksa Kejari berinisial EKT yang dalam waktu dekat akan dipecat dan kasus dugaan pemerasan 10 oknum jaksa Kejari Asahan terhadap sejumlah terdakwa kasus narkoba dan pencurian.
“Oleh karen itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) patut secara hukum mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Batu Bara. Karena ketika anggotanya bermasalah maka sudah barang tentu menjadi tanggung jawab moral pimpinan instansi tersebut,” tegas Irvan Saputra, Direktur LBH Medan kepada redaksi koranpelita melalui sambungan telepon, Medan, Kamis (25/05/2023).
Kejaksaan Agung pun diminta LBH Medan, memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utarra (Kejatisu) mengusut dua perkara dugaan pemerasan di Kejari Batubara dan Kejari Asahan tersebut secara objektif, transparan dan tuntas dalam menangani.
“Jaksa Agung ST Burhanuddin, segera melakukan pembersihan atau melakukan reformasi di tubuh Kejaksaan, khususnya Kejaksaan di daerah hukum Kejatisu dan mendesak para jaksa untuk taat melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk preventif. “Karena diduga kasus ini hanyalah contoh kecil yang telah terkuak ke publik,” ucap Irvan.
“Apabila hal tersebut tidak dilakukan, kedepan tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi kembali di tubuh kejaksaan. Bahkan, tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik kejaksaan,” katanya lagi.
“Reformasi di tubuh Kejaksaan juga demi menjaga nama baik dan motto dari Kejaksaan Agung yaitu Tri Krama Adhyaksa yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia,” ujarnya.
Adapun ancaman pidana terhadap Jaksa yang diduga melakukan pemerasan yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanapenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. (red1)



