Gugatan PT 20% Semuanya Ditolak MK, Namun Gugatan KPK Semuanya Diterima

Muslim Arbi.

Artikel ini dibuat oleh Muslim Arbi,Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

KORANPELITA.CO – Mengapa semua gugatan Nurul Gufron (KPK) di Kabulkan MK?

Sedangkan semua gugatan soal PT 20% tak satupun yang dikabulkan oleh MK. Semuanya ditolak. Termasuk Gugatan DPD?

Setelah Reformasi diantara buahnya adalah terbentuknya badan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah gugatan rakyat untuk mendapatkan ‘kedaulatannya’ untuk menetapkan dan menentukan seorang pemimpin yang peduli pada kepentingan rakyat, semuanya ditolak dalam hal gugatan PT 0% di MK.

Sebaliknya gugatan sesama lembaga hasil reformasi soal perpanjangan kekuasaan di KPK disetujui bulat – bulat?

Kalau alasan perpanjangan masa jabatan di KPK untuk efektifitas pemberantasan korupsi. Apakah pemberantasan korupsi berbanding lurus dengan masa jabatan usia seseorang di KPK?

Padahal banyak kasus yang masuk di KPK tidak terselesaikan secara tuntas dalam sejumlah kasus laporan masyarakat. Contohnya laporan Ubedillah Badrun soal dugaan Pembelian saham anak-anak Jokowi dengan perusahaan pembakar hutan. Apakah KPK berani menyentuhnya? Dan sejumlah kasus lainnya yang menyentuh sejumlah elit di pusaran kekuasaan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran

Lalu efektif kah MK memperpanjang usia jataban seorang pejabat KPK? di tengah kritikan sejumlah mantan pimpinan KPK soal Firli beberapa waktu lalu?

Bagaimana KPK diberitakan berupaya ‘menjegal Anies Baswedan’ dengan berbagai cara sehingga menimbulkan polemik. Demikian juga posisi Filri yang mendapat kritikan oleh masyarakat?

Tapi, lalu oleh MK mengabulkan semua gugutan KPK yang diwakili oleh Nurul Gufron sebagai pejabat KPK. Lah gimana itu MK dijadikan ‘vested interest’ untuk perpanjang kekuasaan oleh orang yang masih menjabat?

Bagaimana MK mensikapi gugatan rakyat yang diwakili oleh sejumlah elemen masyarakat untuk mendapatkan hak-hak konstitusional dan kedaulatan sebagaimana dijamin oleh UUD1945 tetapi dikandaskan oleh MK?

BACA JUGA:  Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi Hesti Haris Tegaskan Komitmen Berbagi dan Menguatkan Nilai Kepedulian Sosial

Padahal MK lahir dari buah reformasi dan perjuangan rakyat mengakhiri kekuasaan yang anti demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Dan MK dalam putusan terhadap gugatan PT 20% itu adalah mempertahan kedaulatan partai dan gabungannya. Dan tidak mengabulkan gugatan rakyat untuk mendapatkan ‘Kedaulatan Rakyat’.

Apakah kedaulatan partai saat ini adalah jelmaan dari kedaulatan rakyat?

Tidak, MK mengabaikan gugatan PT 20% dan mengabulkan gugatan 0% sebagai wujud dari kedaulatan rakyat, itu sama saja mengkhianati ‘hasil perjuangan reformasi berdarah-darah’. Membayar mahal reformasi dengan gugurnya sejumlah Mahasiswa?

Mengapa saat ini MK hanya sibuk perpanjangan usia kekuasaan di KPK dan mengabaikan salah tugas pokoknya yaitu menjaga konsitusi, demokrasi dan kedaulatan rakyat?

Apalagi pimpinan MK saat ini berada di pusaran KKN dengan istana. KKN adalah musuh reformasi tetapi saat ini tampil utuh bahkan melebihi Orba.

BACA JUGA:  Gubernur Banten Lepas Keberangkatan Jemaah Haji  Kloter 3 Kabupaten Serang

Rakyat yang mendambakan tegaknya konsitusi diatas demokrasi dan kedaulatan rakyat bukan tegaknya konsitusi diatas kedaulatan partai politik dan gabungannya semata.

MK memposisikan diri hanya sebagai penjaga usia kekuasaan saja. Tapi abai dari misi dan visi yang sebenarnya untuk mengawal konsitusi, demokrasi dan kedaulatan yang dikehendaki oleh reformasi.

Maka pantas saja kalau rakyat menghendaki MK dibubarkan karena keberadaannya telah mengkhianati cita-cita reformasi.

Jakarta, 26 Mei 2023

(***)