Kejati DKI Siang Ini Terima Dua Tersangka Penganiayaan David Ozora dari Polisi

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menerima penyerahan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora dari penyidik Polda Metro Jaya pada siang hari ini.

Kedua tersangka yang akan diserahkan dengan berikut barang buktinya atau tahap dua oleh penyidik Polda kepada Kejati DKI Jakarta yaitu atas nama tersangka Mario Dandy Satriyo dam Shane Lukas.

Adapun sesuai undangan kepada para wartawan yang disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan acara penyerahan tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jumat (26/05/2023) siang ini dan dilanjutkan dengan jumpa pers sekitar pukul 14.00.

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam jumpa pers di Kejati
Rabu (24/05/2023) menyatakan berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA:  Expert Goes to School, Terobosan Diskominfo Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja

“Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata Agus didampingi Aspidum Danang Suryo Wibowo.

Sementara Danang mengatakan pihaknya telah menunjuk tujuh jaksa selaku penuntut umum yaitu Shandy Handika dan kawan untuk menyidangkan perkara kedua tersangka.

Dimana salah satu tersangka yaitu Mario Dandy adalah putra Rafael Alun eks pejabat pajak yang kini sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan TPPU.

Danang menambahkan untuk berkas perkara tersangka Mario jumlah saksinya sebanyak 17 orang dan untuk tersangka Shane sebanyak 16 orang.

Adapun sesuai berkas perkara tersangka Mario disangka melanggar ke Satu Primair Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA)

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Sedangkan tersangka Shane disangka melanggar ke Satu Primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 355 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua Primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, atau Pasal 76 C jobPasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA jo Pasal 56 KUHP.(muj)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga