Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kegiatan Usaha Komoditi Emas

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaaan Agung usut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dan telah meningkatkan dari tahap penyelidikan kepada penyidikan.

Bahkan tim jaksa penyidik yang telah menerima Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 mengawali kegiatan dengan menggeledah sejumlah tempat di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (12/05/2023) untuk sejumlah tempat di Jakarta yang digeledah oleh tim jaksa penyidik yaitu di Pulogadung dan Pondok Gede.

“Sedangkan di luar Jakarta yaitu Cinere-Depok, Pondok Aren- Tangerang Selatan dan di Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” tuturnya.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Ketut mengungkapkan dari penggeledahan di sejumlah tempat tersebut tim jaksa penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.(yadi)