Jakarta, Koranpelita.co – Rumah tahanan negara mendapat enam penghuni baru setelah Kejaksaan Agung hari ini menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) terkait sejumlah proyek fiktif dan langsung menahannya.
“Penahanan ke enam tersangka dalam kasus PT Graha Telkom Sigma untuk mempercepat proses penyidikan,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/05/2023).
Kuntadi menyebutkan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 hingga 30 Mei 2023 dengan lima dari enam orang tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksan Agung.
“Mereka yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yaitu tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL. Sedangkan satu tersangka lain yaitu AHP ditahan Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” tuturnya.
Adapun dari enam tersangka tiga diantaranya dari PT GTS anak usaha PT Telkom yaitu TH mantan Direktur Utama PT GTS, HP mantan Direktur Operasi PT GTS dan JA selaku Komisaris PT GTS.
Sedang tiga tersangka lainnya yaitu RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
Kuntadi mengungkapkan peran para tersangka yaitu bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif yang seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya, kata dia, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. “Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar.
Para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)
- Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Migor - 26/05/2026
- Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM - 23/05/2026
- Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan - 22/05/2026



