Kejagung Sita Mobil Land Rover Johnny Plate Terkait Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menyita sejumlah aset dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Salah satunya adalah aset milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate yang telah menjadi tersangka sejak Rabu (17/05/2023) pekan lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan, Rabu (24/05/2023) aset milik dari JGP yang disita yaitu satu unit mobil Land Rover warna putih metalik dengan Nomor Polisi B 10 HAN.

“Mobil Land Rover tersebut tipenya R. Rover Velar 2 OLAT model Jeep S.C. HDTP tahun 2021,” tutur Ketut seraya menyebutkan untuk aset-aset lainnya yang disita milik dari tersangka AAL, GMS dan YS.

Adapun aset-aset tersebut terdiri dari barang-barang bergerak dan tidak bergerak. Seperti tanah maupun bangunan serta kendaraan roda empat dan roda dua yang diantaranya termasuk mewah.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

“Aset-aset milik ke empat tersangka yang telah disita nantinya akan menjadi barang-bukti masing-masing tersangka,” tutur mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.

Berikut aset-aset dari ke empat tersangka yang disita:
1. Tersangka AAL berupa 1 (satu) unit mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik, 1 (satu) unit sepeda motor merk BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV, 1 (satu) unit mobil merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, 1 (satu) unit sepeda motor merk Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver dengan nomor registrasi B 5336 TEN, 1 (satu) unit sepeda motor merk Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau dengan nomor registrasi B 4630 SPU, 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove Dengan Pinjam Pakai No.: 001/BAST-SG/IGPM-SG/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 antara PT. Inti Gria Pramudya dengan Ny. Sakinah Juliani Utami.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

2. Tersangka GMS, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nopol B 166 GLB, 1 (satu) unit mobil merk Lexus dengan Nopol B 2188 SJE, 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.50 atas nama GMS.

3. Tersangka IH, 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01731 atas nama IH, 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

4. Tersangka JGP, 1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.(yadi)