Jakarta, Koranpelita.co – Dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat giliran melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana Heru Hidayat terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Aset Heru Hidayat yang disita eksekusi berupa dua bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan SHM Nomor 00098 seluas 19.996 M2 dan SHM Nomor 00254 seluas 1.020 M2.
“Selanjutnya terhadap kedua bidang tanah dipasang plang di atasnya untuk pengamanan, dan hari ini dititipkan ke Camat Sijuk-Belitung dalam acara di Kejaksaan Negeri Belitung,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (25/05/2023).
Ketut menyebutkan aset Heru Hidayat yang disita eksekusi merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM Pidsus sejak 15 Mei-17 Mei 2023.
Adapun sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.
Selain itu mengacu Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kajari Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,7 triliun lebih,” ujarnya.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



