Jakarta, Koranpelita.co – Tim Jaksa penuntut umum (JPU) gabungan bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera akan menyidangkan kasus bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti yakni Henry Surya terkait dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim JPU sebelumnya pada hari ini telah menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari penyidik Bareskrim Mabes Polri di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting mengatakan, Jumat (12/05/2023) terhadap tersangka selanjutnya tetap ditahan Tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2023 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Tim JPU juga segera akan menyusun rencana surat dakwaan yang jika sudah selesai disusun akan dilimpah bersama berkas perkara ke pengadilan dan kemudian menunggu jadwal persidangan,” tutur Bani.
Adapun kasus yang menjerat bos KSP Indosurya ini berawal ketika pemerintah pada awal tahun 2012 berencana membuat kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail.
Selain itu hanya diizinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat. Kondisi tersebut membuat tersangka selaku Direktur Utama PT Indosurya Inti Finance (IIF) khawatir para nasabah Medium Term Note (MTN) keluar dan menarik dana bersamaan dari PT IIF.
Sehingga tersangka kemudian mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap.
Guna memperlancar pendirian KSP Indosurya Inti tersebut, tersangka diduga merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.
Adapun dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah Berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris.
Dalam kasus ini Henry Surya akan didakwa melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP, Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.(yadi)



