Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap menahan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora.
Penahanan dilakukan setelah Tim JPU hari ini menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Keduanya kita tahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/05/2023).
Syarief mengatakan selanjutnya Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan secepatnya bersama berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
“Tapi untuk persidangan kedua tersangka akan dilakukan secara terpisah,” ucap Syarief yang sebelumnya menyebutkan untuk menyidangkan kasus penganiayaan tersebut ditunjuk 12 orang jaksa.
Dia mengaku dari Tim JPU yang ditunjuk ada para jaksa yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan. “Tapi sebagian lagi ada yang baru,” ucapnya.
Adapun kedua tersangka akan didakwa Tim JPU sebagaimana yang ada dalam berkas perkara. Yaitu untuk Mario disangka melanggar ke Satu Primair Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA)
Sedang tersangka Shane disangka melanggar ke Satu Primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 355 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua Primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, atau Pasal 76 C jobPasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA jo Pasal 56 KUHP.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



