Jaksa Tetap Tahan Mario dan Shane Tersangka Penganiaya David Ozora

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap menahan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora.

Penahanan dilakukan setelah Tim JPU hari ini menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Keduanya kita tahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/05/2023).

Syarief mengatakan selanjutnya Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan secepatnya bersama berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Program Polisi Sahabat Anak

“Tapi untuk persidangan kedua tersangka akan dilakukan secara terpisah,” ucap Syarief yang sebelumnya menyebutkan untuk menyidangkan kasus penganiayaan tersebut ditunjuk 12 orang jaksa.

Dia mengaku dari Tim JPU yang ditunjuk ada para jaksa yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan. “Tapi sebagian lagi ada yang baru,” ucapnya.

Adapun kedua tersangka akan didakwa Tim JPU sebagaimana yang ada dalam berkas perkara. Yaitu untuk Mario disangka melanggar ke Satu Primair Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA)

BACA JUGA:  BPJS Dukung Penanganan Korban KRL Bekasi

Sedang tersangka Shane disangka melanggar ke Satu Primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 355 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua Primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, atau Pasal 76 C jobPasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA jo Pasal 56 KUHP.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Irma Ratna Wulan Siap Bertarung di Pilkades Setiadarma 2026, Usung Agenda Perubahan