Lebak,koranpelita.co – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus pengeroyokan terjadi pada Rabu (26/04) sekira pukul 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian mengatakan, enam pelaku sudah diamankan dan saat dalam proses pemberkasan.
Kapolres menjelaskan kejadian bermula dari adanya informasi yang di dapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yang itu sdr HS (55) bahwa korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Kp Cisedang.
“Kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 11.50 wib, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi, namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga mendapat jawaban tersebut, para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap pelaku dengan cara membacokkan senjata tajam, kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian korban meninggal dunia,” lanjut Wiwin.
“Saat ini kami Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan Enam pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48) dan Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap Empat Pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Wiwin.
BACA JUGA : Guyub TNI-Polri, Polda Banten Bersama Korem 064/MY Patroli Sambangi Polsek dan Koramil
Barang bukti yang diamankan yaitu satu Golok berukuran 35 cm yang dibungkus sarang golok berwarna Cream, satu Golok berukuran 55 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, satu Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, satu Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat dan satu Setel pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Untuk Para Tersangka yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan para tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama –lamanya 6 Tahun. “Kami menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian dan kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian ini dan tidak melakukan serangan balasan, serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.(*/sam)



