Tiga Terdakwa Korupsi Anak Usaha PT PGN Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, Koranpelita.co – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT PGAS Solution anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/04/2023).

Ketiganya yaitu terdakwa Agus Panca Bayu Setiawan selaku Panitia Lelang, terdakwa Nurlia selaku kuasa PT HAS Sambilawang dan terdakwa Bambang Indarno Siswadi selaku Project Manager PT Has Sambilawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting mengatakan sidang perdana terhadap ketiga terdakwa yang berlangsung hari ini baru memasuki tahap pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun kasus yang menjerat ketiganya seperti disampaikan Tim JPU dalam surat dakwaannya berawal ketika PT Pertamina EP pada Desember 2018 melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W engine cemara barat field Jatibarang asset-3 Cirebon.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Dalam lelang yang dilakukan anak usaha dari PT Pertamina tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah PT HAS Sambilawang berdasarkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor : 368/EP3200/2018/S0 tanggal 19 Desember 2018.

“Namun karena tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk melakukan pekerjaan tersebut kemudian PT HAS Sambilawang melakukan kerja sama dengan PT. PGAS Solution,” ungkap Bani mengutip dakwaan Tim JPU.

Dia menyebutkan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian Nomor : Nomor 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 senilai Rp 37,781 miliar yang isinya pengalihan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compresor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang.

“Selanjutnya dengan alasan untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering, PT. PGAS Solution mencairkan anggaran sebesar Rp5 miliar lebih kepada terdakwa Bambang Indarno Siswadi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Namun dana tersebut, kata dia, tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan, melainkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yaitu terdakwa Agus Pancabayu Setiawan dan Nurlia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa didakwa Tim JPU secara berlapis yaitu dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Sedangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Bani mengatakan terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa Agus Pancabayu Setiawan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang Kamis (04/05/2023) mendatang. Sedangkan dua terdakwa lainnya Bambang Irdarno Siswadi dan Nurlia tidak akan mengajukan eksepsi.(yadi)