Lebak,koranpelita.co – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengamankan 20 unit sepeda motor curian serta 13 pelaku kasus tindak kejahatan jalanan selama Ramadhan.
Pengamanan curanmor serta kejahatan lain nya ungkap Kapolres Lebaka AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (14/4/2023) menindak lanjuti perintah Kapolda Banten untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Lebaran khususnya di wilayah Kabupaten Lebak, Jajaran Satreskrim Polres Lebak meningkatkan Kring Serse dan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan khususnya Kejahatan C3 yaitu Curat, Curanmor baik R2 dan R4 serta Curas, perjudian, dan kejahatan lainnya.
Pengungkapan kasus kejahatan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian, dan Kasipropam Polres Lebak Ipda M.S. Mochtar.
Kapolres menjelaskan, 13 pelaku dan 20 Unit sepeda motor yang berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak selama Ramadhan ini dari beberapa kasus tindak pidana kejahatan jalanan seperti Curanmor, Bobol Rumah, Tawuran, Perjudian, Penadah barang curian.
Selanjutnya barang bukti yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan, yaitu berupa 13 mata kunci Letter T, 4 gagang kunci letter T, 1 buah senjata tajam jenis pisau warna coklat dengan gagang motif ular, 1 unit HP merk Nokia warna putih , 1 bilah golok berwarna coklat yang berukuran + 30 Cm, 1 buah sikring, 1 unit Handphone merk Realme Warna Hijau , 1 Gagang Obeng + berdiameter Besar, 1 gagang obeng – berdiameter Besar, 1 bilah golok berwarna coklat.
Dari 13 pelaku, ada 5 pelaku merupakan residivis untuk pelaku kasus pencurian pemberatan Curanmor dan Bobol rumah dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Kasus tawuran anak remaja dengan membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ORDONNANTIETIJDELUKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL. 1948 NOMOR 17) dan Undang-Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Dengan Ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, dan untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUH-Pidana Sub Pasal 303 bis KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara selama 4 tahun serta untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 tahun.
BACA JUGA : Buni, Siswa SMK Bisa Ikut Ujian, Setelah Kapolda Banten Melunasi Uang Sekolahnya
Sementara itu, Wiwin juga memberikan beberapa himbauan kepada masyarakat Kabupaten Lebak menjelang Idul Fitri agar lebih hati-hati dalam menyimpan dan memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda dan bagi warga masyarakat ketika keluar rumah tidak menggunakan perhiasan yang menyolok, sehingga menumbuhkan niat para pelaku kejahatan.
Terakhir Wiwin berpesan kepada masyarakat yang akan mudik lebaran dan meninggalkan rumah agar melaporkan ke kantor kepolisian terdekat baik Polres maupun Polsek atau Bhabinkamtibmas nanti kita data dan berikan pengawasan selama pemilik melaksanakan mudik.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya. (*/sam).