Polsek Jati Uwung Amankan 3 Pelaku Pencuri Mesin Mollen

Kota Tangerang,koranpelita.co – Polisi meringkus tiga orang pelaku pencurian mesin mollen (pengaduk semen) dan Scaffolding (steger) di area Gudang CV Anugerah Jalan Ikhwan, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi 3 (tiga) pelaku itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang berada disamping gudang.

“Peristiwa pencurian 2 mesin mollen, 18 Set Scaffolding/steger dan 70 Set U Head Scaffolding tersebut terjadi pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 23.24 WiB,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Ketiga pelaku berinisial WI alias Baped (46), SR (32) dan SH (19) masuk kedalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk pengangkut barang hasil curiannya tersebut.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Kab Bekasi Targetkan Rehabilitasi Jembatan Gemalapik Rampung Akhir Bulan

“Mengetahui sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung,” ungkapnya.

BACA JUGA : Tangis Bayi Usai Subuh Kejutkan Warga, Polsek Panongan Respon Cepat Cek TKP

Selanjutnya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono bersama unit Reskrim Polsek langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV , dan  berhasil menangkap para pelaku.

“Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan  Benda Kota untuk ditimbang dan  mau di jual,” tutur Zain.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Indonesia-Malaysia Sepakat Perkuat Kerjasama Terkait Pemulihan dan Pengelolaan Aset 

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (*/sam).