Kab Tangerang,koranpelita.co – Biaya tambahan urus perpanjangan pajak lima tahun di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang memberatkan Wajib Pajak (WP). Keluhan adanya biaya tambahan dilontarkan para WP wilayah Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, Paku Haji, Telugnaga dan Kosambi Kabupaten Tangerang.
Para WP menyebut, sebelumnya mereka mengurus perpanjangan pajak kendaraan lima tahun di Samsat Cikokol. Entah apa sebabnya, WP di lima kecamatan tersebut dialihkan ke Samsat Kelapa Dua pada Juli 2020 lalu, menempati sebuah Mall di kawasan Gading Serpong.
Kesemrautan pelayanan saat ini semakin nyata setelah dilakukan perpidahan kantor Samsat Kelapda Dua ke Giant Mall juga masih berada daam kawasan Gading Serpong Tangerang pada 11 April 2023. Masalahnya, ruang atau loket pelayanan belum tertata layaknya kantor pelayanan.
Biaya tambahan yang membebani WP di lima kecamatan tersebut, antara lain, dikenakan biaya tambahan pendaftaran untuk kendaraan roda 4 Rp 80 ribu, roda dua Rp70 oleh petugas loket pendaftaran. Lain nya, cek pisik kendaraan dikenakan biaya Rp20 ribu. Pengambilan TNKB Rp 5 ribu yang diminta oleh oknum karena tidak ada tanda terima.
Suherman, salah seorang WP Kecamatan Sepatan mengatakan, seharusnya tidak ada biaya pendaftaran. Perubahan layanan samsat dari Cikokol ke samsat Kelapa Dua itu bukan kehendak WP pajak tapi kemauan Pemerintah yakni, Bapenda Provinsi Banten.
BACA JUGA : Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Mudik Aman
Selain itu sebut Suherman, perpidahan layanan perpanjangan pajak lima tahun ke samsat Kelapa Dua, BPKB diharuskan dilakukan penulisan di Polda Metro Jaya. Sebaiknya, kalau hanya penulisan BPKB dilakukan di Samsat setempat untuk menghindari biaya tambahan yang dibebankan kepada WP.
“ Biro jasa / calo meminta biaya penulisan BPKB ke Polda Metro Jaya Rp 150 ribu, namun biaya resminya tidak jelas,” ungkapnya .
Hal senada juga di ungkapkan Sali, WP, kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang yang juga keberatan ada biaya tambahan tersebut. Menurutnya, perpanjangan pajak lima tahun di Samsat Kelapa Dua dikembalikan lagi ke Samsat Cikokol. Alasanya, jarak tempuh sangat jauh sehingga harus mengeluarkan waktu lama. Selain itu, WP di lima kecamatan tersebut saat menuju Samsat Kelapa Dua melintasi Samsat Cikokol Tangerang.
Terpisah, Syamsul , WP kecamatan Sepatan membenarkan adanya biaya pendaftaran dikenakan Rp70 ribu tanpa bukti pembayaran dan hanya memberikan selembar kertas warna merah untuk pengurusan selanjutnya .
“ Hari ini baru daftar besok balik lagi untuk membayar pajak dan biaya adm itu kan tidak menunjukan pelayanan cepat dan aman ,” jelasnya , Rabu (12/4/2023) seraya mengatakan, kendaraan miliknya sudah tiga kali perpidahan kantor samsat. Pertama di Samsat Balaraja kemudian dialihkan ke Samsat Cikokol,dialihkan lagi ke Samsat Kelapa Dua . Wah repot bayar pajak semakin sulit. (sam).