Polda Bengkulu Berhasil Amankan Pemilik Home Indusri Pembuatan Senpi Ilegal

Jumpa pers yang dilakukan Polda Bengkulu terkait penangkapan pemilik home industri pembuatan senjata ilegal, Selasa (4/4). (Foto Hms)

BENGKULU, koranpelita.co – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Andjas, Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., serta Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88/AT lakukan press conference, Mapolda Bengkulu, Selasa (04/04/23).

Kabid Humas mengatakan Tim Gabungan ‘Satgassus Rafflesia’ Polda Bengkulu berhasil mengungkap lokasi home industri pembuatan senpi rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal.

Kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Polda Bengkulu, ternyata berawal saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta Kompi 3 Pelopor Sat Brimobda mendapat informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal. Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52). Yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Nobar Sayap-sayap Patah 2 di Mall Tangcity

Diketahui AM sendiri sudah 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Selanjutnya kata Kabid Humas, dari penangkapan AM, polisi kembali berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang terduga tersangka lainnya.

BACA JUGA:  Sidang Oknum Jaksa Meras dan Terima Suap Periksa Saksi-Saksi Kamis Pekan Depan

Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88. Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.

“Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek,” Kombes Pol Anuardi.

BACA JUGA:  Gubernur Banten Teken  Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 102 (Seratus Dua) Senjata Api Illegal, Yang Terdiri 95 (Sembilan Puluh Satu) Pucuk Senjata Api panjang Iilegal, serta 7 (Tujuh) Pucuk Senjata Api Iilegal. (red1)