Pendatang Baru Kota Tangerang Diminta Segera Lapor RT-RW 

Kota Tangerang,koranpelita.co –  Menyikapi hadirnya para pendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau kepada pendatang Kota Tangerang untuk segera melapor ke Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) setempat.

Tren peningkatan jumlah pendatang di Kota Tangerang tiap tahunnya usai libur lebaran pada tahun 2020 tercatat  29.202 orang, tahun 2021 sejumlah 33.798 orang, dan tahun 2022 sejumlah  35.044 orang.

“Disdukcapil Kota Tangerang telah siap menerbitkan administrasi kependudukan pasca mudik lebaran 2023 ini. Ayo, kita sama-sama tertib administrasi dengan segera melaporkan diri ke RT atau RW dan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP,” tegas Irman Pujahendra, Kepala Disdukcapil, Jumat (28/4/2023).

BACA JUGA:  Wagub Sani: APPSI Jambi Pilar Penguat Ekonomi Rakyat dan Pasar Berdaya Saing

BACA JUGA : Pemkot Tangerang Siapkan Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi  

Dijelaskan, bagi para pendatang bisa melakukan pendaftaran keberadaannya untuk membuat KK atau KTP secara online melalui aplikasi melalui link  https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/. Bisa juga secara offline melalui Kantor Disdukcapil di Jl. Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang atau dimasing-masing gerai kecamatan setempat.

“Para pendatang juga bisa memilih layanan offline di Tangcity Mal lantai 2, Icon Walk Mal atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menyiapkan surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal. Dengan begitu, seluruh warga yang berada di Kota Tangerang terdaftar dengan legal dan patuh akan adminduk,” ucapnya. (*/sam).

BACA JUGA:  Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi