Kejagung Tetapkan Dirut PT Waskita Karya Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung langsung tancap gas pasca lima hari Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dengan menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang membelit Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Destiawan pun langsung dijebloskan tim jaksa penyidik pidana khusus ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta sejak Jumat (28/04/2023) untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2023.

“Penahanan terhadap tersangka DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya priode Juli 2020 hingga saat ini untuk mempercepat proses penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/04/2023).

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Ketut menyebutkan DES ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Adapun peran dari tersangka DES yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” ungkapnya

Selanjutnya, kata dia, dana tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Dalam kasus ini tersangka DES disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang