Kades Buron Korupsi Pembangunan Prasarana Desa Cilodang Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta

Jakarta, Koranpelita.co – Kepala Desa (Rio Dusun) Cilodang yakni Edoh binti Darta yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bungo, Jambi berhasil ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (05/04/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB

Edoh yang berstatus terpidana korupsi pembangunan prasarana Desa berupa turap dan drainasse bersumber dari Dana Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo tahun 2019 ditangkap saat berada di sebuah rumah Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung ketut Sumedana mengatakan, Kamis (06/04/2023) saat ditangkap terpidana bersikap koperatif dan selanjutnya oleh Tim Tabur dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo.

BACA JUGA:  Double Downgrade Moody’s dan MSCI Picu Risiko Krisis Likuiditas dan Moneter

Dia menyebutkan penangkapan terhadap Edoh Kades perempuan ini mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb yang menghukumnya dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair satu tahun penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Mahkamah Agung menyatakan terpidana terbukti bersalah korupsi dalam pembangunan prasarana Desa Cilodang  2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320 juta.

Namun, kata dia, jika uang penggani tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Tapi jika terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar  uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya seraya menyebutkan hukuman itu dijatuhkan Mahkamah Agung setelah menyatakan terpidana terbukti bersalah korupsi dalam pembangunan prasarana Desa Cilodang  2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320 juta.

BACA JUGA:  Satlantas Polresta Tangerang Masifkan Edukasi Simpatik di hari ke-7 Operasi Keselamatan Maung 2026

Dia menambahkan terpidana ditangkap karena saat dipanggil Jaksa eksekutor Kejari Bungo untuk dieksekusi  guna menjalani hukuman dua tahun penjara tidak datang sehingga dimasukan dalam daftar pencariang orang (DPO).

Dia mengatakan juga Jaksa Agung melalui program Tabur meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Selain itu Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucap Ketut.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Dukung Indonesia ASRI, Gubernur Banten Akan Terbitkan Ingub Gerakan Ju’mat Bersih