Jaksa Agung: Tenaga Ahli Berperan Penting Mendukung Peningkatan Kepercayaan Publik

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan seiring perkembangan dari masa ke masa pihaknya melihat adanya kebutuhan dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.

Oleh karena itu pihaknya telah mengangkat sejumlah Tenaga Ahli dari eksternal kejaksaan berdasarkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2023 dengan harapan dapat memberikan masukan, saran dan pendapat untuk kejaksaan lebih baik lagi.

“Sekaligus mampu menjawab tantangan perubahan zaman yang cepat dan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang semakin dipercaya masyarakat,” kata Jaksa Agung saat mengadakan pertemuan dengan para Tenaga Ahli Jaksa Agung diketuai Darmono di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (04/04/2023).

Jaksa Agung menyebutkan secara garis besar para Tenaga Ahli bertugas memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap kebijakan penegakan hukum, percepatan pembaharuan Kejaksaan maupun komunikasi bersama pihak-pihak terkait guna mendukung upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.

BACA JUGA:  Kapolri Komitmen Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba: Siapapun yang Meresahkan Masyarakat Tindak Tegas

Dia menjelaskan pada prinsipnya sinergi dan koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk terus menjaga kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan. “Apalagi di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dengan mudah mengakses semua informasi tentang aparatur pemerintahan.”

Termasuk, ujarnya, dapat memantau kualitas pelayanan yang diberikan Kejaksaan akan menjadi tolok ukur baik-buruknya indeks persepsi publik terhadap institusi kejaksaan.

“Karena semakin baik kinerja dan pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan publik akan semakin meningkat, begitu pun sebaliknya,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

Sementara Ketua Tenaga Ahli Darmono mengatakan para tenaga ahli Jaksa Agung yang berjumlah 14 orang termasuk dirinya tugasnya antara lain memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Jaksa Agung sesuai keahliannya.

BACA JUGA:  Indonesia-Malaysia Sepakat Perkuat Kerjasama Terkait Pemulihan dan Pengelolaan Aset 

“Baik diminta maupun tidak diminta untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Termasuk pemulihan kepercayaan publik,” kata mantan Wakil Jaksa Agung ini.

Dia menyebutkan saran, pendapat dan pertimbangan dimaksud terutama yang berkaitan dengan kebutuhan hukum di masyarakat dan isu hukum aktual. “Baik sebagai wacana atau antisipasi atas dinamika hukum di masyarakat, yang berdampak strategis terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, saran, pendapat, dan pertimbangan Tenaga Ahli juga diberikan kepada para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan guna mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan permohonan tertulis melalui Jaksa Agung.

Darmono juga menyampaikan fungsi Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya
pengkajian masalah hukum yang perlu diperhatikan atau menjadi perhatian Jaksa Agung yang berimplikasi terhadap kebijakan dan kinerja Kejaksaan di bidang penegakan hukum.

BACA JUGA:  Ketika Anak Sekolah Jadi Korban Keracunan MBG, Apakah Cukup Menjawab Dengan "Kompensasi"

Kemudian, katanya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan atau pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, pengumpulan data, studi kasus, studi kepustakaan, penulisan artikel di media massa, dan pembuatan konten di media sosial.

“Tenaga ahli juga dapat memberikan pernyataan atau keterangan pada publik setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung,” ujarnya seraya menambahkan Tenaga Ahli akan melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif selama sembikan bulan yang dibagi menjadi tiga triwulan.(yadi)