Eks Kepala UPT Lab BLH Sumut Ditangkap Tim Tabur Kejagung Setelah Tujuh Tahun Buron

Jakarta, Koranpelita.com – Setelah tujuh tahun menghilang alias buron, eks Kepala Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (UPT Lab BLH) Pemprov Sumatera Utara Henny JM Nainggolan akhirnya berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Henny terpidana kasus korupsi dana pendapatan UPT Lab BLH Pemprov Sumut ini tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya Jalan Sei Mencirim, Kota Medan pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 10.15 WIB.

“Setelah ditangkap selanjutnya terpidana dibawa Tim Tabur Kejaksaan Agung menuju Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (01/04/2023).

Ketut menyebutkan penangkapan terhadap terpidana dilakukan setelah  yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk dieksekusi guna menjalani putusan Mahkamah Agung sehingga kemudian dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Kejari Jakpus Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek PDNS Kominfo, Salah Satunya Mantan Dirjen

Adapun putusan Mahkamah Agung Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016 menyatakan terpidana terbukti korupsi dana pendapatan UPT Lab BLH Pemprov Sumut dengan tidak menyetorkan seluruh restribusi sebesar Rp3,5 miliar dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah

“Tapi justu sebagian dana dipakai terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih,” ujar Ketut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali

Mahkamah Agung pun menghukum terpidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp576 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusannya berkekuatan hukum tetap, maka terhadap harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar Ketut.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Sebuah Rest Area di Tol Jagorawi Diduga Hasil TPPU di Kasus Timah

Tapi, katanya lagi, jika terpidana tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Ketut menambahkan Jaksa Agung melalui program Tabur meminta kepada jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi dan kepastian hukum.

“Selain itu Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang menjadi DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kunker DPRD Banten, Wakil Bupati Tangerang Paparkan Tantangan Pembangunan Daerah