DPR RI Segera Rapat Perubahan UU ITE

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Foto : Humas)

JAKARTA, koranpelita.co – Komisi I DPR RI menyetujui untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut disetujui usai mendengarkan sejumlah pandangan dari berbagai fraksi di Komisi I.

Rencananya, pembahasan tersebut dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mewakili Komisi I DPR RI menyampaikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang.

“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” kata Abdul Kharis Almasyhari Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) saat menyetujui perubahan UU ITE dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA:  Gubernur Banten Teken  Komitmen Bersama Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas

Dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah guna membahas perubahan UU ITE.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, yang juga hadir mewakili pemerintah, menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan. Panja, jelasnya, akan dipimpin oleh Ditjen APTIKA Kominfo dan Ditjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri.

“Pemerintah siap untuk menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan yang dimaksud,” ucap Johnny.

Secara umum,  sambung dia, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime yang merujuk pada ‘Budapest Convention on Cybercrime’ serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana. (red1)

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Kab Bekasi Targetkan Rehabilitasi Jembatan Gemalapik Rampung Akhir Bulan