Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung mengapresiasi kinerja tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya kemarin menolak banding Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Josua.
“Karena tim JPU berhasil meyakinkan majelis hakim PT Jakarta dengan mematahkan memori banding yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (14/04/2023).
Ketut menyebutkan Tim JPU kini menunggu langkah selanjutnya dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan maupun tim penasihat hukumnya untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.
“Kita jangan berandai-andai. Tapi jika mereka melakukan upaya hukum yaitu kasasi, kita juga akan melakukan upaya hukum kasasi,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.
Pengadilan Tinggi Jakarta seperti diketahui dalam putusannya kemarin menolak keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam memori bandingnya dan sekaligus menguatkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo yaitu hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan Tim JPU yang semula hanya menuntutnya hukuman seumur hidup.
Kemudian istri Sambo yaitu Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan Tim JPU yang semula menuntutnya delapan tahun penjara.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing dihukum 15 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan Tim JPU yang semula menuntutnya masing-masing delapan tahun penjara.
Sementara satu terdakwa lain Bharada Richard Eliezer yang dihukum satu tahun enam bulan penjara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena Tim JPU yang semula menuntutnya 12 tahun penjara tidak mengajukan banding.
Adapun kasus pembunuhan berencana terhadap Josua yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga, Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.(yadi)
- Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan - 09/05/2026
- Raih Award dari CNN Indonesia, Srikandi Kejaksaan Olivia Sembiring: Jadi Penambah Semangat Kerja - 08/05/2026
- Jaksa Agung Berharap PERSAJA Menjadi Landasan Moral, Intelektual dan Profesional Insan Adhyaksa - 06/05/2026



