3 BUMD Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

Kota Tangerang,koranpelita.co – Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang menandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tentang penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (5/4/2023).

Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah saat menghadiri  penandatanganan tersebut mengatakan, upaya tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan sinergitas dan saling membantu guna mencapai tujuan bersama yakni tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

“Dan tentunya mendukung pelayanan hukum di Kota Tangerang yang semakin prima,” ungkap Wali Kota .

Wali Kota menjabarkan, tiga BUMD yang mengikuti penandatanganan kerja sama diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, sehingga diharapkan dapat turut memacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Pengamat: Kejagung Sebaiknya Ambil Alih dan Usut Kasus Pagar Laut Tangerang 

“Bukan sekadar mencari profit tapi bagaimana memberi pelayanan yang baik dan cepat kepada masyarakat,” tegas wali kota.

BACA JUGA : Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Pemkot Tangerang  Bahas KLHS RDTR

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,  I Ketut Maha Agung, mengungkapkan, ketiga BUMD memiliki layanan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, di mana produk yang dipasarkan adalah kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat yang tentunya membutuhkan perhatian.

“Jadi harus optimal dan berhati-hati, dan apapun pelayanannya harus dimaksimalkan,” pesan Kajari.

Untuk diketahui, ketiga BUMD Kota Tangerang yang melakukan PKS dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang antara lain, PT. Tangerang Nusantara Global (PT. TNG), Perumda Pasar Kota Tangerang dan Perumda Tirta Benteng berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (*/sam).

BACA JUGA:  Sekda Kab Bekasi Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih