Tanya Jawab Seru Dengan Komisi III, Mahfud MD: Jangan Main Gertak Gertak

Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD (jas hitam) saat menghadiri RDP bersama Komisi III DPR RI terkait Dugaan TPPU, Rabu (29/3). (Foto Tangkapan Layar)

JAKARTA, koranpelita.co – Menanggapi ramainya tanggapan Anggota DPR RI atas dikeluarkan data dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang juga merupakan Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan kedudukan DPR dengan Pemerintah sejajar, karena itu, bersikap sejajar, saling menerangkan, saling berargumen, jangan yang satu dengan yang lain seperti polisi memeriksa copet.

Pertama, ia menjelaskan legal standing Menko Polhukam mengumumkan data TPPU ke publik.

“Saya mengumumkan sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Yang disebut namanya, hanya yang sudah masuk dalam kasus hukum. Seperti Rafael, Angin Prayitno dan mungkin ada nama Yang sudah menjadi kasus hukum. Tapi kasus pidananya. Kasus pencucian uangnya belum,” kata Mahfud dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:  BAZNAS Kabupaten Cianjur Kembali meraih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Kedua, ia menegaskan bahwa yang menyebut nama berupa inisial, bukan dirinya. “Yang menyebutkan Menkeu Sri Mulyani, silahkan tanya ke beliau,” tegasnya.

Sesuai aturan perundang-undanganan, yang tidak boleh disebutkan identitas, nomer akun, nama perusahaan, profil entitas, profil entitas terkait yang melakukan transaksi, tujuan transaksi.

“Saya menyebutkan angka agregat,” ujarnya masih dengan nada tegas.

Lalu terkait, anggota KNPP TPPU, dalam hal ini PPATK, melaporkan ke ketua, adalah karena dirinya adalah Ketua KKNPP TPPU.

“Karena saya ketuanya. Buat apa ada ketua dan komite, kalau begitu buat apa ada ketua dan komite? Anda berani tidak bicara dengan Ketua BIN Budi Gunawan seperti itu? Karena saya juga menerima laporan dari Budi Gunawan. Itu info intelijen lho. Apakah Budi Gunawan harus dipidana?” tanya Mahfud ke Anggota Komisi III.

BACA JUGA:  Wagub Banten Salurkan Kursi Roda dan Bantuan Sosial di Masjid Baitul Mukhtar BSD

Ia juga menjelaskan aturan yang ada mengatur apa yang tidak boleh, bukan yang boleh dilakukan.

“Jangan gertak-gertak. Saya juga bisa mempidanakan saudara karena alasan menghalangi penegakan hukum. Apakah Menko Polhukam boleh mengumumkan? Tidak ada hukum yang melarang. Artinya, itu boleh,” tuturnya.(red1)