Pemkab Bekasi Bentuk Tim Penertiban Pajak

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin memimpin Rapat Persiapan Penertiban Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame.

Bekasi, Koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengintensifkan pengawasan dan penertiban pajak air tanah serta pajak reklame sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum hingga unsur Forkopimda.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (21/7/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan, penguatan PAD menjadi langkah strategis di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat ini,” ujarnya.

Menurut Endin, peningkatan PAD menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah bersama jajarannya berkolaborasi agar target pendapatan dapat tercapai.

BACA JUGA:  Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi Dilantik 22 Juli, Ini Aturan dan Pesannya

“Jangan hanya Bapenda yang bekerja keras. Semua perangkat daerah harus terlibat karena keberhasilan meningkatkan PAD akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan maupun menjaga kesejahteraan pegawai,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tim yang telah dibentuk melalui keputusan Plt. Bupati Bekasi tersebut melibatkan unsur Forkopimda sebagai pengarah, di antaranya DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta Pengadilan Negeri. Kolaborasi itu diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan pengawasan di lapangan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Endin juga meminta seluruh anggota tim memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sebelum pelaksanaan operasi sehingga kegiatan di lapangan dapat berjalan efektif.

“Kegiatan ini bukan pekerjaan yang ringan. Karena itu diperlukan kerja sama lintas instansi agar pelaksanaan penertiban berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menjelaskan pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2003 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi Dilantik 22 Juli, Ini Aturan dan Pesannya

Menurutnya, pembentukan tim juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan PAD di tengah menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat.

“Pendapatan asli daerah harus kita pacu untuk menunjang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bekasi. Karena itu kami membentuk tim pengawasan dan pengendalian pajak yang melibatkan berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum,” jelasnya.

Iwan menerangkan, tim tersebut dibagi menjadi tiga satuan tugas. Tim pertama bertugas melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan air tanah, khususnya di kawasan industri, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepolisian, kejaksaan, TNI, Subdenpom, serta aparat kewilayahan.

Tim kedua berfokus pada pengawasan pajak dan retribusi daerah, termasuk penertiban pajak reklame. Sedangkan tim ketiga menangani tindak lanjut terhadap wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Ia menambahkan, operasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pada Kamis, tim akan menyasar perusahaan, hotel, dan pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah, termasuk melakukan sosialisasi di sejumlah kawasan industri bersama pengelola kawasan. Sementara pada Jumat, pengawasan difokuskan terhadap objek pajak reklame.

BACA JUGA:  Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi Dilantik 22 Juli, Ini Aturan dan Pesannya

Berdasarkan data Bapenda hingga 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi pajak air tanah telah mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar. Sementara pajak reklame baru terealisasi Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.

Melalui pengawasan terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis potensi pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan sehingga target PAD tahun 2026 dapat tercapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. (D.Z).