Prajurit Kodam XII /TPR Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12,9 Kg Sabu

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12,9 Kg yang berhasil diamankan jajaran Kodam XII /Tpr, Pontianak, Kalbar. (Foto dok. Pendam XII/Tpr)

PONTIANAK, koranpelita.co – Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 paket Narkoba jenis ‘Sabu’ seberat 12,9 Kg di kawasan Desa Sentabeng, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada hari Jumat (10/3) yang lalu.

Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan persnya saat di konfirmasi awak media pada hari ini di Kantor Media Center Kodam XII/Tpr, Jl. Teuku Umar, Kota Pontianak.

Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangannya rilisnya, Sabtu (11/03/2023) mengungkapkan, dari laporan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, barang haram itu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat personel Satgas melaksanakan patroli rutin di jalur tikus perbatasan.

BACA JUGA:  Pakar: PMJ Jangan Tebang Pilih Harus Tuntaskan Kasus Firli Seperti Halnya Kasus Febrie

Ia menjelaskan, pada hari Jumat (10/03) siang sekitar pukul 13.00 WIB Pos Pamtas Sentabeng yang dipimpin Letda Inf Dedi beserta 3 orang anggota melaksanakan patroli rutin di Jalan Kayu Buluh Desa Sentabeng. Kemudian pada pukul 16.45 WIB tim patroli melihat satu orang dari arah Malaysia, saat kontak pandang diperkirakan jarak 50 meter dan diperintahkan untuk berhenti, orang tersebut malah lari sambil membuang barang bawaan yang dibawanya yakni berupa tiga tas.

Pengejaran dilakukan oleh personel Patroli, namun orang yang melarikan diri tersebut lari dan masuk ke dalam wilayah Malaysia.

Dikarenakan orang tersebut telah masuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga personel Satgas Pamtas menghentikan pengejaran, karena mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral.

BACA JUGA:  Mabar Free Fire, Polres Demak Fasilitasi Ruang Positif untuk Generasi Muda

Kemudian Letda Inf Dedi memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 12 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Qinshang 9 bungkus dan kemasan plastik bening 3 bungkus.

Penemuan barang haram tersebut oleh Danpos segera dilaporkan kepada Danki SSK ll Lettu Inf Prayudi Yusga Sudarno, S.T. Han. Saat ini barang bukti masih diamankan di Pos Kout Jagoi Babang Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, selanjutnya nanti akan diserahkan ke BNN. ( red1)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)