Polsek Ciledug Gagalkan Upaya Pemerasan Minta THR Lewat Aduan Call Center 110  

Kota Tangerang,koranpelita.co – Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Ciledug mengagalkan upaya pemerasan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara memaksa kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).

Percobaan pemerasan dilakukan Polsek Ciledug menyusul adaua sejumlah pedagang kaki lima (PKL) pasar malam di Call center 110 terkait upaya pemerasan meminta tunjangan hari raya (THR) oleh sekelompok oknum masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penindakan yang dilakukan Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo S dan jajaran di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu Jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Selasa (28/3/2023) malam.

“Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa di cegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,” jelas Kapolres , Rabu (29/3/2023) pagi.

BACA JUGA:  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel dan Kurvey Bersama TNI dan Pemerintah Daerah di Pasar Babakan

Kapolres menjelaskan, tujuh orang telah diamankan setelah menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu per/pedagang. Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ungkapnya.

BAC JUGA : 2.000 Paket Sembako Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Zain kembali menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

BACA JUGA:  Double Downgrade Moody’s dan MSCI Picu Risiko Krisis Likuiditas dan Moneter

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara  premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya. (*/sam).