Perintah Kapolri : 5 Polisi ‘Calo’ Bintara di Polda Jateng Dipecat dan Dipidana

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

KEPRI, koranpelita.co – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan lima personel Polda Jawa Tengah diberhentikan secara tidak hormat dan dipidana. Kelima personel ini tertangkap tangan memungut biaya dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” tegas Sigit usai menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SSDM Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/03/2023).

Kapolri menyebut polisi tengah memperbaiki citra diri. Sehingga, dia tidak akan memberi ruang bagi anggota polri yang melakukan hal tercela.

Kelima polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kelimanya sudah rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

BACA JUGA:  Wabup Tegal Sambut Kepulangan 352 Jamaah Haji Kloter 4

Dalam sidang kode etik itu, Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan, Bripka Z dan Brigadir EW hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. (red1)