Pemkab Wonogiri Serius Dalam Menanggulangi Kasus TBC

(Foto dok. Diskominfo Jtg)

WONOGIRI, koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah merumuskan tujuh komitmen dalam upaya penanganan kasus Tuberkolosis (TBC).

Saat jumpa pers di Radio Giri Swara Wonogiri, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri, Satyawati, menyebutkan ada dua regulasi yang mengatur tentang upaya penanganan kasus TBC di Wonogiri.

Yang pertama Surat Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 440/237/HK/200 tentang Pembentukan Tim District Base Public-Private Mix/Jejaring Layanan Tuberkolusis di Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan Swasta Berbasis Kabupaten.

“Regulasi ini didukung dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Koalisi Organisasi Profesi untuk Penanggulangan Tuberkolusis (KOPI TBC) di Kabupaten Wonogiri,” kata Satyawati, Jumat (24/03/2023).

BACA JUGA:  Sekda Kab Bekasi Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Pada kedua regulasi tersebut, Satyawati merinci tujuh komitmen bersama dalam upaya penanganan TBC.

“Komitmen tersebut antara lain menyusun RAD (Rencana Aksi Daerah) Penanggulangan TBC Kabupaten Wonogiri, meningkatkan Standar Pelayanan Minimal bagi terduga TB tercapai 100 persen, dan memaksimalkan penemuan terduga/suspek TB di fasyankes maupun masyarakat dengan melibatkan masyarakat/kader kesehatan, komunitas, dan stakeholder lainnya,” tuturnya.

Komitmen selanjutnya, terus melakukan investigasi kontak sebanyak 15-20 orang dari tiap kasus TB yang ditemukan, Pemberian Terapi Pencegahan TB (TPT) bagi semua kontak erat kasus TB yang ditemukan, menggandeng seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan dan melakukan pendampingan bagi penderita TB sensitif maupun resisten obat, dalam menyelesaikan pengobatan.

BACA JUGA:  Sekda Kab Bekasi Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

“Yang terakhir adalah memastikan semua upaya penanganan TB yang dilakukan terlapor, tercatat dan terdokumentasi dengan baik,” pungkasnya.

Satyawati juga menuturkan, seluruh puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Wonogiri telah mampu menemukan dan memberikan layanan kesehatan serta pengobatan bagi pasien TB.

“Di Kabupaten Wonogiri, sebanyak 34 puskemas yang tersebar di 25 kecamatan, satu RSUD, dan delapan RS swasta, semuanya telah mampu melalukan pengobatan TB dengan baik. Terkait dengan klinik swasta, kami masih berproses, tapi arahnya ke sana. Nantinya klinik kesehatan swasta pun akan mampu memberikan layanan kesehatan dan pengobatan untuk pasien TB,” terangnya.

Terkait kendala yang dihadapi, Satyawati mengungkapkan, kendala terbesar dalam upaya penanganan kasus TB adalah pendampingan pengobatan pasien TB. Biasanya, dokter akan menganjurkan pengidap TB paru untuk mengonsumsi obat selama 6-12 bulan. Obat TB paru umumnya mengandung jenis antituberkulosis, yaitu antibiotik yang khusus digunakan untuk mematikan infeksi bakteri TB. (red1)

BACA JUGA:  Sekda Kab Bekasi Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih