Lagi, Pengedar Tembakau Girila Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Serang,koranpelita.co   – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang,Polda Banten kembali menangkap pelaku pengedar tembakau Gorila inisial SZ (24) di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari tersangka SZ, petugas mengamankan barang bukti 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan dalam bagasi motor dan juga satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu mengatakan, tersangka SZ ditangkap di halaman rumah kontrakannya di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau gorila kepada pemesan. Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor,” ungkap Michael , Rabu (15//2023).

BACA JUGA: Dua Pemuda Pengedar Tembako Gorila Ditangkap  Satresnarkoba Polres Serang

AKP Michael K Tandayu menjelaskan,  tersangka SZ ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang dicurigai menjual narkoba.

“Berbekal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Michael.

Penagkapan tersangka pasa, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Pengakuan tersangka bahwa haram tersebut miliknya yang didapat  dari seorang pengedar melalui media sosial instagram.

Michael mengatakan bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan. “Pelaku yang diketahui berstatus sebagai pengangguran ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan,” ujar Michael

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nonor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”ucapnya. (*/sam).