Serang,koranpelita.co – Kasat Narkoba Polres Serang , Polda banten AKP Michael K Tandayu mengatakan pihaknya menagkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar tembakau Gorila di wilayah Lontar Baru ,Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Penagkapan dua pemuda sebut AKP Michael K Tandayu, Sabtu (11/3/2023) berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran tembakau jenis gorila di daerahnya.
Kedua pemuda insial SA (18) dan MU (19) ditangkap pada , Kamis (9/3/2023) saat ini ditahan di ruang besi Polres Serang guna penyelidikan dan pengemabngan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhjasil dista 58 paket sedang berisikan narkotika jenis tembakau gorila dan 32 paket kecil. “Totalnya ada 90 paket, 58 ukuran sedang dan 32 ukuran paket kecil,”jelasnya.
Hasil interogasi penyidik, tersangka SA mengakui mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan cara membeli seharga Rp8.000.000 dari akun Instagram A. Sedangkan tersangka MU mengaku sebagai perantara jual, beli narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte yang dilakukan oleh tersangka SA.
BACA JUGA: Polda Lampung Resmi PTDH Oknum Anggota Polri
Terakhir Michael mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Atas perbuatannya kedua tersangka jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” ucapnya. (*/sam).



