Kejagung kembali Sita Eksekusi Aset Bentjok Tanah Seluas 67 Hektar

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menyita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 61 bidang tanah seluas 676.354 meter persegi (67 hektar) di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Aset yang sudah disita eksekusi tersebut selanjutnya diserahkan dan dititipkan kepada Camat Parung Panjang yang diwakili Sekretaris Kecamatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (9/3/2023)

Sumedana menyebutkan penyerahan dan penandatanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan di Kantor Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang.

Kegiatan tersebut dipimpin Koordinator pada JAM Pidsus Anang Supriatna serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan pejabat setempat.

Adapun sita eksekusi yang dilaksanakan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print- 145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Selain merujuk Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal
26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Putusan tersebut terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi dimana Benny Tjokrosaputro selain dihukum seumur hidup juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun. (yadi)