Kasus BTS-BAKTI, Kejaksaan Agung akan Periksa Lagi Menteri Kominfo

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan dilakukan tim Jaksa penyidik pada hari Rabu (15/3/2023).

Kuntadi menyebutkan pemeriksaan  tersebut antara lain dalam rangka mendalami kedudukan JGP selaku Pengguna Anggaran (PA) terutama pertanggung-jawabannya terkait dengan keuangan.

“Karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.” tutur Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Dia menyebutkan pemeriksaan JGP juga untuk mengetahui kebijakannya terkait perencanaan pembangunan BTS 4G yang seharusnya dilaksanakan dalam waktu lima tahun, namun dilaksanakan dalam waktu hanya satu tahun.

“Sehingga seperti  diketahui pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana,” katanya seraya menyebutkan pemeriksaan tersebut juga untuk mengungkap adanya indikasi manipulasi perkembangan kemajuan proyek.

“Karena awalnya belum seratus persen.  Tapi dalam laporan seolah-olah sudah seratus persen sehingga dapat dilakukan pembayaran, Meski belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan,” ucapnya.

Dia menambahkan pemeriksaan juga untuk mengetahui apakah fasilitas yang diterima adik dari JGP yaitu GAP selaku swasta dari pihak BAKTI Kominfo terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menkominfo atau tidak.

Oleh karena itu, tuturnya, sebelum menentukan lebih lanjut status keduanya yang hingga kini masih sebagai saksi, pihaknya masih akan mendalami apakah fasilitas yang diterima GAP terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana.

Kuntadi pun menyebutkan terkait penerimaan fasilitas tersebut GAP telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta yang merupakan sebagian dari mata uang rupiah sebesar Rp10 miliar yang telah disita pihaknya dari sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Karena pihaknya juga telah menyita sejumlah mata uang asing berikut kendaraan roda dua dan roda empat, serta akan menelusuri aset-aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan untuk disita dalam rangka pemulihan aset.(yadi)