JAKARTA, koranpelita.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal, pada Kamis (02/03). Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Putusan PN Jakarta Pusat mengatakan, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Hakim memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.
Terkait putusan tersebut, Hendri Satrio pakar komunikasi politik, mengatakan masih sih kaget soal praktek ‘testing the water’ penundaan pemilu.
“Jangat kagetlah bila ada praktek seperti ini, pasti selalu ada cara untuk terus melanjutkan ide-ide penundaan pemilu, lagi pula bukan wewenang Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penundaan pemilu,” kata Hensat panggilan akrab pakar komunikasi politik ini melalui aplikasi What’s up, Jakarta, Kamis (02/03/2023) malam.
Lanjutnya, Hensat menuturkan sekarang tergantung niatnya KPU nih, apakah mereka benar-benar mau lakukan banding dari hasil keputusan PN Jakarta Pusat.
“Mari kita kawal bersama apakah KPU benar serius mau melakukan banding atau tidak, tentunya dengan bukti-bukti yang lebih kuat kalau pemilu itu tidak perlu ditunda,” pintanya. (red1)



