Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana kembali setuju untuk menghentikan penuntutan terhadap 10 dari 11 kasus atau perkara tindak pidana yang diajukan melalui kebijakan Restoratif Justice atau Keadilan Restorasi.
Persetujuan dikeluarkan JAM Pidum dengan pertimbangan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.
“Proses perdamaian tersebut dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, kata Ketut, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan pertimbangan sosiologis serta masyarakat merespon positif,” ujar dia
Selanjutnya, ucap Ketut, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Selain itu sesuai dengan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Adapun ke 10 kasus tindak pidana yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice yaitu:
1. Tersangka ZULKARNAIN SOPIAN bin SOPIAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka ZAINATA bin M. YAKOP dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ALI als AMAN SRE bin ABDUL WAHAB dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka SUWARNI DG TARRING binti HAMSI DG NAI dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka YUSUF R. NGAU alias TAMBUN R. NGAU alias TAMBUN dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka FRANSISKUS TANIAS RANSI alias RASTA dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka YOHANES MISSA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8. Tersangka HAMSAH alias ANCA bin (alm) SAHANG dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
9. Tersangka HERMANSYAH bin HAMZAH dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka JOKO SUWONO alias JOKO bin TOHA dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sedangkan satu kasus lainnya atas nama Tersangka RAFLY bin M. YAKUB dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
“Karena perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Ketut.(yadi)