Jaksa Agung: Jabatan Berkah Atau Hukuman Tergantung dari Niat yang Menjalankannya

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan jabatan bisa menjadi berkah yang membawa kebahagian atau juga bisa menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembannya.

“Semua itu tergantung niat yang menjalankannya dan pesan ini bukan untuk pejabat yang baru dilantik saja, tapi bagi kita semua,” tutur Jaksa Agung dalam sambutannya diwakili Wakil Jaksa Agung Sunarta, Senin (20/3/2023) ketika melantik enam pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan RI termasuk tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Jaksa Agung pun mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik terkait sumpah jabatan yang telah diucapkannya bahwa sumpah tersebut bukan hanya sebuah seremonial formal semata.

“Melainkan suatu ikrar yang memiliki makna spiritual mendalam antara saudara dengan
Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kelak akan diminta pertanggung jawabannya,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Oleh karena itu dia menyampaikan agar amanah yang telah diterima agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas diiringi dengan nilai Tri Krama Adhyaksa demi kejayaan institusi
Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu dia juga menekankan kepada para Kajati yang baru dilantik agar segera bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum lainnya.

“Dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki dan tidak ikut serta dalam kampanye pemilu atau mendukung partai politik tertentu,” ucapnya.

Selain itu dia meminta para Kajati baru untuk memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Juga menjadi suri tauladan terhadap seluruh jajarannya dalam penerapan pola hidup
sederhana. Serta tingkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja,” ujarnya.

Khusus untuk para pejabat eselon II yang baru di lingkungan Kejaksaan Agung, dia memerintahkan agar segera mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi Kejaksaan.

“Selain melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan. Selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi,” ujarnya.

“Tanamkan juga paradigma sinergitas dan kolaboratif diantara bidang dalam setiap
pelaksanaan tugas, buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan
untuk kejayaan Kejaksaan,” ucapnya.

Enam pejabat eselon II yang dilantik yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali R Narendra Jatna, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepuluana Riau Rudi Margono, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (HAM) pada JAM Pidsus Akmal Abbas, Direktur Perdata pada JAM Datun Asnawi dan Tiyas Widiarto selaku Kepala Biro Perencanaan pada JAM Pembinaan.

Hadir dalam acara pelantikan antara lain Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan serta para Staf Ahli Jaksa Agung.(yadi)