Erick Thohir Apresiasi Kejagung Serahkan Surat Berharga Rp3,1 T Hasil Sitaan Kasus Jiwasraya

Jakarta, Koranpelita.co – Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang berhasil menyelesaikan  dan sekaligus menyerahkan aset-aset antara lain berupa surat berharga senilai Rp3,1 trilun dan yang lainnya dari hasil sitaan kasus korupsi terkait PT Asuransi Jiwasraya.

“Selain masih dalam proses tahun ini senilai Rp1,4 triliun,” kata Erick Thohir dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung Burhanuddin seusai keduanya melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023)

Dia mengakui pertemuannya dengan Jaksa Agung antara lain adalah dalam rangka merapikan kembali dan menyelesaikan persoalan-persoalan terkait PT Asuransi Jiwasraya maupun PT Waskita yang berhubungan dengan kepentingan publik.

BACA JUGA:  Penemuan Mayat di Sungai Wulan Demak, Polisi : Tidak Ada Unsur Tindak Pidana

“Agar jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai. Karena perlindungan terhadap publik menjadi prioritas Bapak Jaksa Agung. Tentu kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Jaksa Agung,” ujarnya.

Dia pun menegaskan dalam penyelesaian aset memang harus disinkronisasikan dan didorong supaya penyelesaian dari perkara Asuransi Jiwasraya jangan tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja.

“Karena itu pertemuan silaturahmi ini harus berkelanjutan dan sinergitas program untuk mensinkronkan data-data perlu ditindaklanjuti,” ucap Erick.

Sementara itu Jaksa Agung mengatakan pertemuannya dengan Menteri BUMN Erick Thohir adalah merupakan pertemuan silahturahmi yang rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali guna mendukung bersih-bersih BUMN.

Dia mengakui dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai penyelesaian aset-aset perkara Asuransi Jiwasraya yang cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas, serta membahas masa depan Waskita.

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang Modus Lowongan Kerja Restoran

Selain itu, kata Jaksa Agung, adanya satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. “Kasus ini memang cukup menarik. Tapi belum dapat kami sampaikan karena masih harus diperdalam,” tutur Jaksa Agung.(yadi)