Edward Soeryadjaya Diganjar Dua Tahun Sembilan Bulan Penjara dalam Kasus Asabri

Jakarta, Koranpelita.co – Pengusaha Edward Sky Soeryadjaya akhirnya diganjar hukuman dua tahun sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan yang dibacakan hari ini.

Selain itu Edward dikenai denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp32,721 miliar dengan memperhitungkan kerugian pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sebesar Rp32,503 miliar subsidair satu tahun penjara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (9/3/2023) hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim setelah memutuskan Edward terbukti bersalah korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

“Sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Sumedana,

Sebelumnya, kata dia, majelis hakim memutus bebas Edward dari dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap putusan hakim baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Edward Sky Soeryadjaya mantan Direktur PT Ortus Holding ini terkait penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk) kepada PT Asabri.(yadi)