Dirjen Imigrasi Bahas Kerja Sama Layanan Keimigrasian Dengan VFS Global Grup

Jakarta, koranpelita.co  – Direktorat Jenderal Imigrasi dan VFS Global Group menjalin kerja sama dalam pelayanan keimigrasian. Salah satu butir yang disepakati dalam Agreed Minutes of 1st Cooperation Meeting on Immigration Service Cooperation dengan VFS Global yakni rencana kolaborasi dalam pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) Indonesia.

“Dalam rangka meningkatkan investasi, pariwisata dan bisnis ke Indonesia, Ditjen Imigrasi perlu melakukan kolaborasi dan kooperasi pada layanan keimigrasian seperti visa dilakukan untuk memberikan pengalaman pelanggan yang terbaik terutama melalui platform digital,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta,Rabu (29/3/2023).

Silmy menyebut, pertemuan pertama antara Dirjen Imigrasi dengan CEO and Founder VFS Global Group, Zubin Karkaria berlangsung pada 8 Maret 2023 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

BACA JUGA:  Sekda Kab Bekasi Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih

Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga menyepakati pentingnya kerja sama dalam pelayanan visa, yakni membuka akses jaringan VFS di 145 negara sehingga dapat memikat penetrasi atau jangkauan pada pemohon visa Indonesia.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat OJK dalam Kasus Dugaan Korupsi DP4

Sistem untuk permohonan visa harus reliable dan memiliki keamanan yang baik. Saya tekankan bahwa data pemohon visa harus tersimpan dalam database yang benar-benar aman dan terjaga kerahasiaannya.

“saya sudah terima proposal dari VFS Global dan nanti akan ada diskusi kembali terkait kemungkinan untuk meresmikan kerja sama jika semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,”tandasnya.

Dikhir Silmy menambahkan, saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang melakukan pengembangan kesisteman untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat. Selain digitalisasi, Imigrasi juga mengambil langkah-langkah strategis untuk memudahkan pembuatan visa tanpa mengurangi fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. (*/sam).

BACA JUGA:  Pengamat: Kejagung Sebaiknya Ambil Alih dan Usut Kasus Pagar Laut Tangerang