Buron 2 Tahun, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Ditangkap

Pelaku pembacokan sopir taxi online .

Kota Tangerang,koranpelita.co – Rigos ,pelaku  pembacokan  sopir taksi online di Tangcity ditangkap Tim opsnal Resmob Polres Metro Tangherang Kota di tempat karaoke, Jumat (10/3/2023) setelah sempat buron selama 2 tahun.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada waka media mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 April 2021 jam 01.45 WIB di area parkiran Mall Tangcity Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang,” ungkap Zain. Senin (13/3/2023).

BACA JUGA : Malam Anugerah Lensa Presisi Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Foto

Namun, ditengah perjalanan pelaku malah meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Korbanpun menuruti kemauan pelaku.

BACA JUGA:  Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS, Pelaku Ditangkap  di Bogor

“Saat sampai di Parkiran Mall Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban. Korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher,” jelasnya.

Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.

“Pelaku buron selama 2 tahun, berdasarkan informasi  pada Jum’at (10/3/2023) pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya,” tutur Zain.

BACA JUGA: Polri Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Gembor Sari Sepatan

BACA JUGA:  Penemuan Mayat di Sungai Wulan Demak, Polisi : Tidak Ada Unsur Tindak Pidana

Setelah dilakukan interogasi pelaku Rigos mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan korban supir taksi online Setiadi pada tiga tahun lalu.

“Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan,”ucapnya. (*/sam).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang Modus Lowongan Kerja Restoran