Jakarta, Koranpelita.co – Tim jaksa penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Agung hari ini melakukan penyerahan empat tersangka dan barang-bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas ke empat tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21) baik formil dan materil oleh tim JPU pada 29 Maret 2023,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3/2023).
Adapun ke empat tersangka yaitu BR mantan Direktur Operasi II PT WK. Kemudian HG dan THK sama-sama mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT WK dengan priodesasi berbeda. Serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Ketut menyebutkan untuk tahap dua dilakukan di tempat penahanan masing-masing tersangka. “Selanjutnya terhadap para tersangka juga tetap dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2023.”
Dia menuturkan untuk tersangka BR dan NM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, serta tersangka HG dan THK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah tahap dua ini tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ke empat berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut para tersangka atau terdakwa nantinya akan didakwa JPU melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu menyangkut modus dan peran masing-masing tersangka seperti pernah disampaikan Ketut yaitu tersangka HG dan TH bersama BR telah secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Dimana guna menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ungkapnya. Sementara itu, kata dia, tersangka NM berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.(yadi)