Satgas Pangan Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara “Oplos Beras Bulog” Jadi Premium ke Kejati Banten

Serang,koranpelita.co – Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan berkas perkara tahap I kasus repacking beras bulog (oplos beras bulog jadi premium) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (15/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, berkas tahap 1 sudah dilimpahkan hari ini ke Kejati Banten.

“Pelimpahan berkas  tahap I ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto agar segera mengirimkan berkas perkara repacking beras bulog, kurang dari satu minggu kami sudah melakukan tahap I perkara ini,”ujarnya.

Sebanyak enam berkas perkara repacking beras bulog telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera diteliti. “Kami juga akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan jaksa penuntut umum karena apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” jelas Dedi.

**BACA JUGA: Jaksa Agung: Penegakan Hukum dan Pers Tidak Dapat Dipisahkan

Terakhir, Dedi mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. “Kemungkinan tersangka akan bertambah, sesuai arahan Kapolda Banten kita gaspol siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,” tutupnya.

Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (8/2/2023)  sampai , Kamis (9/2/2023) . Ketujuh tersangka diamankan di enam tempat yang berbeda inisial  HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30). (rls/sam).