Jaksa Agung: Penegakan Hukum dan Pers Tidak Dapat Dipisahkan

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan institusi penegak hukum termasuk kejaksaan kerapkali mendapatkan laporan dan pengaduan dari masyarakat melalui pemberitaan atau dari media yang juga selalu mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

“Karena itu penegakan hukum maupun pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan, dan untuk itu kita harus bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan pers,” kata Jaksa Agung dalam pernyataan tertulisnya  dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023.

Dia menyebutkan tujuannya agar pemberitaan yang disebar luaskan bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel dan berkualitas sebab berita dengan sifat tersebut menjadi kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, tuturnya dalam setiap kunjungan kerjanya di daerah selalu menyampaikan kepada jajarannya bahwa kinerja tanpa publikasi tiada artinya. “Sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan,” ujarnya

BACA JUGA:  Infodemik Dukono : Ketika Konten Viral Mengalahkan Peringatan Bencana

Dia pun menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial dalam rangka meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah.

“Sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat. Sebab itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung yang memberikan instruksi juga kepada seluruh jajarannya untuk beradaptasi dengan dunia media digital yang begitu cepat berkembang di masyarakat.

“Kata kuncinya kolaborasi dan sinergi antara pers dan penegak hukum guna menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel,” ujar mantan JAM Datun ini.

Dia pun mengakui dunia di era transformasi digital teknologi bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat dan tanpa batas. “Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini,” ucapnya.

BACA JUGA:  Raih Award dari CNN Indonesia, Srikandi Kejaksaan Olivia Sembiring: Jadi Penambah Semangat Kerja

Karena itu, kata dia, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum perlu karya-karya monumental dengan melakukan proses penyidikan terkait hajat hidup orang banyak seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil.

“Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian kita untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta unsur perekonomian negara,” tutur Jaksa Agung.

Dia mengatakan bumbu-bumbu inilah yang oleh media menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberi manfaat pemberitaan.

Dibagian lain dia menuturkan membangun citra humanis dalam penegakan hukum juga menjadi prioritas disamping penindakan. “Jadi penegakan hukum tidak selalu di sidang, tapi bagaimana jaksa dapat dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat melalui berbagai programnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Infodemik Dukono : Ketika Konten Viral Mengalahkan Peringatan Bencana

Untuk itu, kata Jaksa Agung, selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, ada program lain yang perlu mendapat perhatian yaitu Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Teman Masyarakat.

“Sehingga Jaksa Humanis dapat menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki,” kata Jaksa Agung yang berkesempatan menyampaikan SELAMAT HARI PERS NASIONAL dan berharap insan pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan demokratisasi bangsa yang bermartabat dan berkualitas.(yadi)