Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Pencurian Aset Ekspedisi Sicepat

Lebak,koranpelita.co – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus pencurian asset milik ekspedisi Sicepat dengan Pemberatan berlangsung di Gedung Satreskrim Wicaksana Legawa Polres ,Senin (13/2/2023).

Pengungkapan kasus dihadiri Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH, Manager Corporate Communication PT. Sicepat Expres Infonesia Sdr. Rangga Andriana .

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, hari ini kita melaksanakan press Conference terkait kasus pencurian dengan pemberatan Gerai Ekspedisi Sicepat Expres Rangkasbitung Jalan Sunan Kalijaga Nomor 22 RT02 Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang terjadi pada Kamis (02/02) sekitar pukul 01.30 Wib.

Wiwin menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tiga Pelaku inisial MP (30), MZ (19), DS (24) berikut barang bukti. Selain itu penyidik berhasil mengamankan 4 (empat) buah handphone, antara lain Samsung Galaxy S22 warna black, Oppo F5 warna merah, Xiomi Redmi Note 9 Pro warna biru muda, dan Fideloi warna biru muda, Selain mengamankan 4 (Empat) Unit Handphone.

**BACA JUGA: Police Go To School, Satlantas Polresta Tangerang Berikan Edukasi Terkait Tertib Berlalu Lintas

Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan, berupa satu unit tang pemotong besi, satu Unit kendaraan R2 Merk Honda Type Vario 150 Warna Hitam Nopol : A-4438-NP, satu Unit Kendaraan R2 Merk Honda Type Scoopy Warna Cream Coklat Nopol : A-3226-OU, satu batang obeng yang dirakit menjadi runcing, satu baju kaos berwarna hitam yang sudah dibakar oleh pelaku, dan satu baju jersey berwana hitam yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana pencurian.

“Pelaku MP adalah mantan karyawan tapi sudah aktif lagi dan merupakan inisiator atau otak dari Pencurian tersebut sehingga tahu situasi lokasi dan barang bukti tersebut dijual secara online secara COD,” ujar Wiwin.

Dalam hal ini pihak ekspedisi mengalami kehilangan beberapa barang antara lain delapan unit paket pemesanan Handphone berbagai merk dan beberapa paket pesanan barang milik konsumen lainnya dari Jasa Expedisi Sicepat yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp40.000.000,” tuturnya.

Kapolres menghimbau kepada para pelaku Usaha  agar menambah pengamanan  mungkin dengan double gembok, maupun memasang CCTV dan pastikan CCTV hidup.

**BACA JUGA: Waka Polres Lebak Polda Banten Pimpin Patroli KRYD Gabungan

Sementara itu Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, berdasarkan pengakuan dari Para pelaku ini sebelumnya pernah beberapa kali melakukan pencurian   dengan pemberatan dengan target ruko-ruko dan waralaba seperti indomaret atau alfamart dengan cara merusak pintu, membobol atap, bahkan mengancam dengan senjata tajam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Tujuh Tahun Penjara,”ucapnya. (*/sam).