JAKARTA, koranpelita.co – Rutan Kelas I Cipinang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Pendataan dan Pemutakhiran Data Tahanan dan Narapidana Serta Pelayanan Perekaman Biometrik dan Dokumen Kependudukan Lainnya.
Secara simbolis, MoU tersebut ditandangani Kepala Rutan Cipinang Sukarno Ali, Kepala Rumah Sakit Umum Pengayoman, dr. Ummu Salamah dan Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan, pada tahun 2023 dan 2024 telah masuk tahun kampanye dan pemilu serentak, selain menjaga netralitas kita sebagai ASN, pihaknya juga harus melakukan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan terkait dengan hak memilih pada pemilu 2024, yang tentu saja syarat dan ketentuannya harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Pelaksanaan kerjasama ini sangat penting untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanan tugas-tugas Pemerintah. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta yang telah merespon dengan baik dan cepat, karena ini sesungguhnya kewajiban kita bersama dalam memberikan Pelayanan publik, khususnya kepada warga binaan di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Ibnu dalam keterangan rilisnya, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Hal senada dengan Kakanwil, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin beserta jajarannya yang yang telah merespon dengan cepat untuk melakukan pendataan NIK warga binaan kami yang akan digunakan sebagai data pemilih pada pemilihan umum tahun 2024.
“Diharapkan melalui penandatangan perjanjian kerjasama ini, warga binaan Rutan Kelas I Cipinang dapat memiliki identitas tunggal dan sah sesuai dengan undang-undang, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana sehingga mereka mempunyai hak pilih dalam pemilu tahun 2024 mendatang,” pungkasnya. (red1)