Serang, koranpelita.co – Personel Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap pelaku kejahatan pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM),Selasa (31/1/2023).
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena pada saat press conference mengatakan, pelaku melakukan perbuatan melawan hukum berlangsung pada Jumat (27/1/2023) lalu sekitar pukul 11.00 Wib dengan modus ganjal mesin ATM di Indomart Karangserang Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Dijelaskan, awal mulanya korban inisial SS (47) hendak mengambil uang dimesin ATM saat itu di dalam Alfamart ada yang sedang menggunakan mesin tersebut. Pada saat korban sedang mengantri tiba-tiba orang yang berada didepan korban berpindah kebelakang korban. Kemudian korban memasukan kartu ATM miliknya ke dalam mesin tersebut, akan tetapi tidak bisa dan berpikiran mesin ATM tersebut sudah ada yang mengganjal. Kemudian orang yang dibelakang korban mengatakan “engga ada uangnya kali, orang saya juga bisa.
**BACA JUGA : Korem 052/Wkr dan Polresta Tangerang Gelar Baksos Ketahanan Pangan di Madrasah Panongan
“Mendegar ucapan tersebut korban tidak merespon kemudian pergi ke Indomart yang berada di seberang Alfamart tempat korban sebelumnya,” ujar Hujra.
Pada saat itu mesin ATM di dalam Indomart tidak ada yang menggunakan, kemudian korban memasukan kartu ATMnya kedalam mesin ATM akan tetapi tidak bisa. “Pada saat itu pelaku muncul dari belakang dan menarik kartu ATM milik korban. Mengetahui hal tersebut korban langsung menarik lagi dan terjadi rebutan kartu ATM.
“Kartu ATM milik korban berhasil di ambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya dan korban diberikan 2 buah kartu ATM oleh orang tersebut sambil mengatakan “nih kartu ATM kamu” lalu melarikan diri dan dikejar oleh korban dan warga sekitar,” tambah Hujra.
Pelaku yang tidak diketahui identitasnya tersebut masuk kedalam 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih yang No polisinya tidak diketahui karena mobil dengan kencangnya melarikan diri, pada saat itu warga mengejar mobil tersebut akan tetapi tidak terkejar.
**BACA JUGA : Pedagang Baju Emperan Nyambi Jualan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Namun salah satu dari teman pelaku IA (28) tersebut tertinggal di Alfamart Karang Serang, dan diamankan oleh warga setempat. Berselang beberap menit anggota polsek Kasemen bersama Kapolsek Kasemen yang sedang berpatroli datang dan membawa orang tersebut ke Polsek Kasemen untuk ditindak lanjuti, dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Serkot terkait penangan perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Akibat perbuatan para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 3, 4, 5, Jo Pasal 2 ayat 1 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena.(rls/sam).



